20 Mei 2024 13:30

Langkah-langkah untuk mendapatkan Akun PA/PPK/PP
1.    Menghubungi/mengunjungi kantor UKPBJ Kab/kota pada sub-bagian Pengelola LPSE dengan membawa surat permohonan pembuatan akun ID PPK/PA beserta dokumen-dokumen pendukungnya (identitas pemohon, SK Pengangkatan sebagai PPK atau PP)
2.    Selesai

Lampiran: