20 Mei 2024 13:30

Tatacara pendaftaran katalog local sebagai penyedia, antara lain :
1.    Mengunjungi website https://e-katalog.lkpp.go.id/
2.    Melakukan Login menggunakan Akun Penyedia (akun pendaftaran pada aplikasi SIKAP)
3.    Mengunduh dan mengisi Surat Pernyataan oleh penyedia
4.    Mengupload Surat Pernyataan yang sudah ditandatangani oleh direktur perusahaan (dibubuhi materai 10 rb)
5.    Meminta verifikasi pendaftaran akun e katalog penyedia dari UKPBJ kab/kota terdekat (UKPBJ yang dipilih penyedia untuk penayangan produk-produk)
6.    Selesai

Lampiran: